hadits ke-33 •
Dari Humran rahimahullah, bahwa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta untuk diambilkan air wudhu. Lalu beliau mencuci kedua telapak tangannya, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali, lalu membasuh wajahnya tiga kali, mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, dan demikian juga tangan kiri, kemudian mengusap kepala, kemudian mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, dan demikian juga kaki kiri, lantas berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberwudhu seperti wudhu yang telah aku lakukan ini.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 159 dan Muslim, no. 226]
Faedah hadits
📌 CARA WUDHU SECARA SEMPURNA
- Madh-madhah artinya berkumur-kumur, memutar-mutar air dalam mulut. Istinsyaq berarti menarik air dengan nafas ke bagian dalam hidung. Istintsar berarti mengeluarkan air dari hidung.
- Batasan muka adalah dari tempat tumbuhnya rambut normal di depan sampai janggut dan dagu, ini secara tegak lurus. Sedangkan dari lebarnya, muka itu adalah dari telinga ke telinga.
- Masaha artinya mengusap dengan tangan cukup dibasahkan. Batasan kepala adalah bagian tumbuh rambut dari depan hingga tengkuk.
- Hadits ini menerangkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna.
- BOLEH meminta tolong untuk menghadirkan air wudhu. Termasuk yang dibolehkan adalah menuangkan air pada orang yang berwudhu.
📌 CARA WUDHU dari UTSMAN
Tata cara wudhu yang dipraktikkan Utsman adalah secara praktik, bukan ucapan. Praktik ini lebih cepat memahamkan. Tata Cara Wudhu yang Disampaikan oleh Utsman adalah: mencuci telapak tangan tiga kali, berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung), istintsar (mengeluarkan air dari hidung), mencuci wajah tiga kali, kemudian mencuci tangan kanan hingga siku tiga kali, lalu mencuci tangan kiri demikian pula, kemudian mengusap kepala, lalu mencuci kaki kanan hingga mata kaki sebanyak tiga kali, lalu kaki kiri sebanyak tiga kali pula. Inilah tata cara wudhu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
📝 Mencuci telapak tangan sebanyak TIGA KALI dihukumi SUNNAH, bukan wajib.
📝 DISUNNAHKAN ketika mencuci muka, mencuci kedua tangan, mencuci kaki dilakukan sebanyak TIGA KALI.
📝 Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dilakukan sebanyak tiga kali berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Zaid.
Dari ‘Abdullah bin Zaid tentang tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya, lalu beliau berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dari satu telapak tangan, beliau melakukannya sebanyak tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 235]
Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dalam tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung sebanyak tiga kali. Beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai).
Berkumur-kumur dan beristinsyaq dilakukan sebanyak tiga kali dari satu telapak tangan dengan satu cidukan, untuk lebih menghemat penggunaan air wudhu. Inilah yang disebutkan dalam hadits ‘Ali dan hadits ‘Abdullah bin Zaid. Mulut dan hidung adalah dua anggota, tetapi dari satu anggota tubuh yaitu wajah. Menyatukan antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung adalah pendapat Imam Syafii yang jadid (terbaru), juga menjadi pendapat Imam Malik, dan pendapat dari Imam Ahmad.
Ada dua riwayat, pertama dari Syaqiq bin Salamah yang menyaksikan ‘Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin ‘Affan berwudhu, dan kedua dari dari Ibnu Abi Malikah ketika ditanya tentang wudhunya ‘Utsman disebutkan mengenai berkumur-kumur tiga kali dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) tiga kali.
Kata Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:98), “Dengan adanya dua riwayat ini antara penggabungan ataukah tidak, kita bisa memilih antara kedua cara yaitu memisah antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung atau menggabungkan antara keduanya. Walaupun riwayat yang menggabungkan lebih banyak dan lebih sahih.”
📝 BOLEH MEMBASUH anggota wudhu yang satu dan lainnya TIDAK SAMA, yaitu ada yang dibasuh sekali, ada yang dua kali, ada yang tiga kali. Hal ini sebagaimana bisa dilihat dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid.
📝 Tidak boleh membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali.
📝 Disunnahkan shalat dua rakaat bakda wudhu agar mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu (menurut jumhur ulama: ampunan dosa kecil). Hal ini dilakukan dengan cara: (a) berwudhu sempurna seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam praktikkan; (b) melakukan shalat sunnah dua rakaat bakda wudhu asalkan ia konsentrasi dan tidak memikirkan hal-hal di luar shalat.
Sumber https://rumaysho.com/24881-bulughul-maram-tentang-wudhu-bahas-tuntas.html
📌CARA MENGUSAP KEPALA sekali
✨faedah hadits✨
Membasuh dan mengusap anggota wudhu tiga kali bukanlah wajib dalam madzhab Syafii, masih bisa dilakukan sekali atau dua kali, seperti itu boleh. Namun, lebih afdhalnya melakukan tiga kali. Adapun lebih dari tiga kali itu dimakruhkan. Para ulama sepakat bahwa yang wajib adalah sekali dalam membasuh atau pun mengusap. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:80-81.
Sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap seluruh kepala itu wajib. Inilah pendapat Malik dan masyhur dari Imam Ahmad, juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir. Sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa mengusap kepala itu cukup sebagian. Menurut ulama Syafiiyah, selama disebut mengusap walaupun sedikit, maka sudah sah.
Dalam hadits ini dijelaskan cara mengusap kepala, dimulai dari bagian depan, lalu ditarik dengan tangan ke tengkuk, kemudian dikembalikan lagi ke tempat awal dimulai. Bisa juga dilakukan dengan menarik dari belakang hingga ke bagian depan kepala lalu ditarik lagi ke belakang.
Hukum asalnya, cara mengusap kepala untuk muslimah sama dengan laki-laki.
📌CARA MENGUSAP TELINGA
✨faedah hadits✨
Telinga itu diusap, bukan dibasuh (dicuci). Telinga itu bagian dari kepala menurut jumhur (mayoritas) ulama. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa dua telinga itu bagian dari kepala. Namun, hadits ini punya cacat menurut para ulama.
Cara mengusap telinga adalah dengan memasukkan jari telunjuk pada lubang telinga untuk mengusap bagian dalam, lalu jari jempol yang mengusap bagian luar. Ini dilakukan untuk membersihkan telinga pada bagian luar dan dalam.
📌MENGUSAP KEPALA & TELINGA
Faedah hadits
- Mengusap telinga yang tepat adalah dengan air yang tersisa dari mengusap kepala, tidak mengambil air baru.
- Mengusap kepala adalah dengan air baru, tidak menggunakan air dari sisa di tangan sebelumnya. Tangan adalah anggota wudhu yang berdiri sendiri berbeda dari kepala. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.
📌mengusap ubun-ubun (kepala depan)
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu lantas mengusap ubun-ubun (rambut bagian depan) dan bagian atas sorbannya, beliau juga mengusap kedua khufnya (sepatunya). (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 274, 83]
Faedah hadits
Hadits ini dijadikan dalil dari sebagian ulama bahwa sudah dianggap sah mengusap sebagian kepala, tidak diharuskan mengusap seluruhnya.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau mencukupkan mengusap sebagian kepala saja. Yang ada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengusap ubun-ubunnya, beliau sempurnakan lagi dengan mengusap ‘imamah, penutup kepalanya.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193)
Dalam madzhab Syafii sendiri:
- Yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, ini termasuk rukun.
- Yang sunnah adalah mengusap seluruh kepala.
Maka lebih aman, kita penuhi yang sunnah agar lebih sempurna dalam mengusap kepala.
📌membasuh hingga siku
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6).
📌 Membersihkan Hidung bangun tidur adalah Sunnah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, hendaklah ia istintsar (mengeluarkan air dari hidung setelah menghirupnya), dilakukan sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di dalam lubang hidungnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3295 dan Muslim, no. 238]
📌 Mencuci tangan bangun tidur sebelum mencelupkan ke dalam bejana
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan, “Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan kedua tangannya ke dalam bejana air hingga ia mencucinya terlebih dahulu tiga kali, sebab ia tidak tahu apa yang dipegang tangannya tadi malam.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaz ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278]
Faedah hadits
- Dilarang seseorang mencelupkan telapak tangannya ke dalam wadah jika bangun dari tidur sampai dicuci tiga kali. Menurut madzhab Imam Ahmad ini wajib cuci tangan, sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama dihukumi sunnah, larangan yang ada adalah larangan makruh.
- Jika yakin di tangan ada najis, wajib tangan tersebut dicuci sebelum dicelupkan dalam wadah.
📌MENGGOSOK Anggota Wudhu
Disunnahkan menggosok-gosok anggota wudhu. Hukum sunnah ini menurut jumhur (kebanyakan) ulama.
📌cahaya umat Rasulullah krn wudhu
Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah bukan perbuatan wudhunya karena wudhu sudah ada pada umat sebelum Islam. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah adanya ghurron muhajjalin (bekas wudhu yang nampak pada wajah, tangan, dan kaki).
📌membasuh sesuai kadar wajib
Sedangkan kalau kita lihat pada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidaklah melakukan wudhu melebihi batasan wajibnya. Berarti ketika membasuh lengan hanyalah sampai siku, dan ketika membasuh kaki hanyalah sampai mata kaki.
📌mendahulukan yang kanan
Mendahulukan yang kanan dilakukan pada segala sesuatu. Para ulama mengkhususkan dalam bab “takrim” (pemuliaan pada sesuatu) seperti mengambil, memberi, mengenakan (pakaian, celana, dan sepatu), ketika masuk masjid, saat memakai sandal, saat makan dan minum (dihukumi wajib dengan kanan), bersalaman, memakai celak, bersiwak, mencukur rambut kepala, semuanya ini dimulai dengan yang kanan. Adapun yang berbeda dengan hal-hal tadi, dianjurkan memulai dengan yang kiri seperti masuk toilet, keluar dari masjid, mengeluarkan ingus dari hidung, beristinja’ (cebok), melepaskan pakaian, celana, dan sepatu.
📌BISMILLAH saat wudhu SUNNAH
Penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits adalah kesempurnaan. Jadi maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya. Sehingga membaca bismillah saat berwudhu dihukumi sunnah.
Andai ada yang tidak membaca bismillah (tasmiyah) saat berwudhu dalam keadaan lupa atau sengaja ditinggalkan, wudhunya sah karena termasuk dalam perkara sunnah, bukan wajib. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:76.
📌MUWALAH
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada tumit kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai)
Faedah hadits
- Hadits ini menunjukkan bahwa wajibnya membasuh bagian anggota wudhu secara menyeluruh. Jika ada yang meninggalkan satu bagian saja walau sedikit, wudhunya tidaklah sah.
- Wajib menghilangkan sesuatu yang menghalangi masuknya air pada kulit sehingga bersuci jadi tidak sempurna.
- Hadits ini menunjukkan perintah untuk muwalah. Muwalah itu artinya tataabu’, yakni berkesinambungan, tidak ada jeda antara anggota wudhu yang membuat anggota wudhu yang telah dibasuh menjadi kering dengan standar waktu normal. Hukum muwalah ini adalah SUNNAH, bukanlah wajib. Inilah yang jadi pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, pendapat jadid (terbaru) dari Imam Syafii, dan pendapat Zhahiriyyah.
- Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan atau kekeliruan, maka hendaklah ia mengingatkan. Di antaranya mengingatkan dalam masalah ibadah agar ibadahnya menjadi bagus. Ini bagian dari ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan.
📌Jangan Boros air
Ukuran air yang disebutkan dalam hadits adalah ukuran pendekatan, bukan kita dibatasi menggunakan air hanya segitu. Karena kebutuhan orang memakai air tentu saja berbeda-beda.
📌hadits 57 DOA after WUDHU
Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiadalah seorang pun di antara kalian yang berwudhu dengan sempurna, lalu berdoa: ASY-HADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUH (artinya: aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya), melainkan dibukakan baginya pintu-pintu surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234]
Dalam riwayat Tirmidzi ada tambahan bacaan doa, “ALLOHUMMAJ ‘ALNII MINAT TAWWAABIINA WAJ’AL-NII MINAL MUTATHOHHIRIIN (artinya: Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah pula aku termasuk orang-orang yang selalu menyucikan diri).” [HR. Tirmidzi, no. 55. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:241].
Faedah hadits
- Dianjurkan membaca doa yang disebutkan dalam hadits ini bakda wudhu. Keutamaannya akan masuk lewat pintu surga mana saja yang disukai.
- Ash-Shan’ani rahimahullah berkata bahwa inilah bagusnya penutup dari pembahasan bab wudhu dari Imam Ibnu Hajar dengan doa yang bagus yang bisa dipraktikan bakda wudhu.
- Tawwabin artinya orang banyak bertaubat dan banyak beristighfar dari maksiat dan dosa. Mutathohhirin artinya orang yang menyucikan diri dari dosa, hadats, dan najis.